Kementerian Agama (Kemenag) sedang merancang rencana pengembangan, pengelolaan, dan pemberdayaan wakaf, dengan fokus untuk memperkuat Badan Wakaf Indonesia (BWI). BWI, sebuah lembaga independen berdasarkan Undang-undang Nomor 41 tentang Wakaf, memiliki peran penting dalam mengelola dan mengembangkan aset wakaf untuk kemajuan perwakafan nasional.
Menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, proses penyusunan Peta Jalan Wakaf terbagi menjadi empat tahapan mencakup penguatan regulasi, kelembagaan, kapasitas, dan tata kelola wakaf; akselerasi transformasi kualitas, kinerja, produktivitas, dan daya saing lembaga wakaf; meningkatkan daya saing regional dan global; serta menjadikan wakaf sebagai model filantropi Islam global. Kementerian Agama bertujuan untuk memperkuat manajemen BWI dengan setiap divisi memiliki keahlian khusus yang mendukung kinerja mereka. Meskipun memiliki tugas yang besar, BWI masih menghadapi keterbatasan anggaran, sehingga diperlukan penguatan kebijakan terkait kelembagaan BWI.
Kamaruddin Amin, Dirjen Bimas Islam Kemenag, berharap BWI akan menjadi lebih kuat di masa depan, baik dari segi kelembagaan maupun SDM, sehingga pengelolaan wakaf dapat ditingkatkan. Meskipun potensi wakaf produktif mencapai 30 persen, implementasinya masih terbatas. Oleh karena itu, Kemenag telah meluncurkan program inkubasi wakaf produktif. Kolaborasi dengan Baznas, LAZ, dan pemangku kebijakan terkait sangat diperlukan untuk mengoptimalkan potensi wakaf di masa mendatang.