OJK Umumkan Roadmap 5 Prioritas Industri Perbankan Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi merilis Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 pada Senin (27/11/2023) dengan tema “Bank Syariah yang Unggul untuk Masyarakat yang Sejahtera”. RP3SI ini merupakan pembaruan dari Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia (RP2SI) 2020-2025. Tujuannya adalah menjadi panduan bagi OJK, asosiasi, industri perbankan syariah, dan stakeholder dalam merancang strategi pengembangan dan penguatan perbankan syariah selama lima tahun ke depan. OJK mendorong konsolidasi dengan harapan industri perbankan syariah memiliki 2 atau 3 bank syariah berskala besar yang lebih kompetitif, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

RP3SI memiliki visi untuk menciptakan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional untuk kemaslahatan masyarakat. Dalam rangka mencapai visi tersebut, RP3SI dibagi menjadi 5 fokus utama yang mencakup tiga dimensi: supply side, demand side, dan sisi internal OJK sebagai pendukung utama bagi keseluruhan aspek perbankan syariah. Kelima fokus utama tersebut meliputi:

  • Penguatan Struktur dan Ketahanan Industri Perbankan Syariah
  • Akselerasi Digitalisasi Perbankan Syariah
  • Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah
  • Peningkatan Kontribusi Perbankan Syariah dalam Perekonomian Nasional
  • Penguatan Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Perbankan Syariah

Untuk menjalankan RP3SI secara efektif, faktor pendukung seperti kepemimpinan dan manajemen perubahan, serta kolaborasi dengan para pemangku kepentingan diperlukan. Dengan melibatkan semua pihak, diharapkan industri perbankan syariah nasional akan terus berkembang dan menjadi lebih kuat.