Beberapa waktu yang lalu, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menghadiri upacara pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kalimantan Timur di Samarinda. Dalam acara tersebut, Wakil Presiden menegaskan bahwa pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia akan terus berlanjut meskipun masa pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin berakhir.
Selama enam tahun terakhir, komitmen terhadap pengembangan ekonomi syariah di Indonesia telah mengalami perubahan dari aspirasi masyarakat kepada pemerintah (bottom-up) menjadi kebijakan pemerintah kepada masyarakat (top-to-bottom). Hal ini juga menunjukkan dukungan pemerintah di tingkat pusat dan daerah dalam mengembangkan ekonomi syariah. Nakhoda utama dalam pengembangan ekonomi syariah di tingkat pusat adalah Wakil Presiden yang juga menjabat sebagai Ketua Harian KNEKS, serta Ketua KDEKS tingkat provinsi yang dipimpin oleh gubernur atau wakil gubernur.
Secara historis, kebijakan top-to-bottom tersebut dimulai saat penyusunan Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (MAKSI) pada tahun 2018 oleh Bappenas. Rekomendasi utama dari MAKSI adalah pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang dipimpin oleh Presiden.
Selanjutnya, Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019–2024 disusun oleh KNKS dan diluncurkan oleh Presiden pada tahun 2019 dengan visi Indonesia yang Mandiri, Makmur, dan Madani dengan Menjadi Pusat Ekonomi Syariah Terkemuka Dunia. Selain itu, Presiden juga mendorong transformasi KNKS menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) melalui Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020.
Meskipun telah mencapai beberapa pencapaian, langkah strategis dan terstruktur tetap diperlukan untuk menjaga keberlanjutan pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Arah pengembangan ekonomi syariah perlu ditingkatkan dari kebijakan yang bersifat segmentatif dan ad hoc menjadi kebijakan nasional yang dijalankan oleh pemerintah secara komprehensif dan berkesinambungan.
Untuk mencapai hal tersebut, beberapa langkah utama perlu dilakukan. Pertama, perlu dilakukan inventarisasi dan pemetaan hambatan pengembangan ekonomi syariah dengan mengevaluasi target dan pencapaian sebelumnya. Misalnya, dalam rapat pleno 3 KNEKS, misi utamanya adalah menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia. Dua isu utama untuk mencapai misi tersebut adalah KIH dan sertifikasi halal.
Kedua, perlu diberikan perhatian pada pengembangan sektor keuangan syariah sebagai motor penggerak ekonomi syariah. Upaya peningkatan market share keuangan syariah tidak hanya terbatas pada konsolidasi perbankan syariah, tetapi juga pada penetrasi dan inklusi masyarakat luas.
Langkah-langkah tersebut perlu dimasukkan ke dalam penyusunan MEKSI jilid kedua atau MEKSI 2024-2029, yang merupakan langkah awal dalam menjaga kontinuitas visi dan misi ekonomi syariah Indonesia. Dokumen tersebut perlu memuat strategi dan program prioritas pengembangan ekonomi syariah di Indonesia selama lima tahun ke depan dan menjadi acuan utama bagi stakeholder ekonomi syariah.
Terakhir, target dan sasaran yang akan disusun dalam MEKSI 2024–2029 perlu diusulkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) untuk memastikan keberlangsungan arah pengembangan ekonomi syariah secara nasional dapat dijalankan secara lebih terukur oleh kementerian dan lembaga yang terlibat.