Industri Halal di Tengah Momentum Ramadan dan Idulfitri

 

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah aktif mengembangkan ekonomi syariah, dimulai dari sektor keuangan dan kemudian berkembang ke sektor riil, khususnya industri produk halal. Langkah ini diawali dengan berdirinya bank umum syariah pertama di Indonesia pada tahun 1992, yang menjadi tonggak perkembangan ekonomi syariah di tanah air.

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai upaya untuk mengembangkan industri produk halal di dalam negeri, seperti melalui Undang-Undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan kepada konsumen mengenai produk halal serta meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Indonesia memiliki Badan Penyelenggara Penjaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menangkap peluang pasar domestik dan internasional yang terus berkembang, terutama dengan pertumbuhan penduduk muslim yang pesat. Dengan jumlah penduduk muslim yang besar, Indonesia memiliki potensi pasar yang signifikan untuk produk halal.

Di tingkat global, pertumbuhan penduduk muslim diproyeksikan akan menjadi mesin pendorong bagi industri produk halal. Permintaan produk halal terus meningkat, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di negara-negara lain seperti Jepang dan Eropa.

Industri makanan dan minuman halal menjadi sektor dengan potensi terbesar di Indonesia, dengan nilai belanja yang mencapai miliaran dolar AS. Selain itu, pada bulan Ramadan, permintaan produk halal meningkat secara signifikan, menciptakan peluang besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Meskipun demikian, masih ada tantangan yang dihadapi oleh UMKM dalam mendapatkan sertifikat halal. Bank Indonesia berupaya membantu UMKM dalam mendapatkan sertifikat tersebut, sambil memperkuat infrastruktur perbankan syariah dan mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.

Pada saat yang sama, pemerintah juga memperkuat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) untuk meningkatkan kemitraan antarpengusaha dan mengembangkan industri halal secara berkelanjutan. Diharapkan, dengan langkah-langkah ini, industri halal di Indonesia dapat terus berkembang, terutama di tengah momentum Ramadan dan Idulfitri, serta di tengah pandemi yang membuat masyarakat semakin peduli terhadap kesehatan dan kehalalan produk yang dikonsumsi.