
Pendidikan merupakan landasan utama dalam pembangunan masa kini dan masa depan sebuah peradaban. Seperti yang pernah diungkapkan oleh Nelson Mandela, “Pendidikan adalah senjata terbaik.” Maka dari itu, Indonesia memiliki tanggung jawab serius untuk memajukan pendidikan sesuai dengan semangat yang tertuang dalam UUD 1945, yaitu “Mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Dalam ajaran Islam, pendidikan menjadi salah satu dari lima prinsip utama, yang disebut sebagai lima maqasid syariah, di mana al-aql mendorong manusia untuk menjaga akal dan pikiran. Pendidikan menjadi pintu utama untuk menjaga dan mengasah akal serta pikiran. Tanpa pendidikan, akal dan pikiran manusia hanya akan menjadi komponen yang tidak berarti, bahkan bisa menjadi penghambat perkembangan manusia. Inilah mengapa pendidikan dianggap sebagai kebutuhan dasar yang harus terpenuhi.
Dalam era modern saat ini, pendidikan terus beradaptasi dengan perkembangan zaman, khususnya dalam bidang teknologi dan informasi. Adaptasi ini mengakibatkan biaya pendidikan yang semakin tinggi. Fasilitas-fasilitas modern yang ditawarkan membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sehingga masyarakat dituntut untuk membayar lebih mahal demi mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Lembaga pendidikan yang terkenal dengan kualitasnya seringkali diidentikkan dengan biaya yang mahal, sedangkan lembaga pendidikan yang biayanya terjangkau dianggap rendah dalam kualitas. Hal ini menyebabkan stigma di masyarakat bahwa orang dengan penghasilan rendah akan kesulitan mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Di Indonesia, ketimpangan antara lembaga pendidikan sangat terasa. Banyak lembaga pendidikan yang berkualitas tinggi tetapi biayanya sangat tinggi, sehingga sulit dijangkau oleh masyarakat kelas menengah ke bawah. Di sisi lain, ada lembaga pendidikan yang biayanya terjangkau, namun dengan fasilitas yang terbatas dan tenaga pendidik yang minim.
Data menunjukkan bahwa sekitar 35,09% anak di Indonesia tidak dapat melanjutkan pendidikan karena terkendala biaya pada tahun 2016. Bahkan, pada tahun 2020, sekitar 938 anak di Indonesia putus sekolah karena pandemi Covid-19 yang memaksa pembelajaran secara virtual, yang juga terkendala biaya fasilitas untuk pembelajaran tersebut.
Dalam konteks pendanaan, Islam menawarkan beberapa instrumen keuangan sosial seperti Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf. Wakaf menjadi pilihan yang potensial untuk mendukung pendidikan di Indonesia. Wakaf memiliki sifat yang berkelanjutan, sehingga cocok digunakan sebagai sumber pendanaan untuk lembaga pendidikan.
Wakaf merupakan salah satu bentuk filantropi Islam yang unik. Harta yang diwakafkan menjadi milik Allah dan tidak boleh diambil kembali oleh siapapun. Sesuai dengan ajaran Islam, harta wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menetapkan bahwa wakaf yang sudah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.
Wakaf tidak hanya terbatas pada tanah untuk pembangunan masjid dan pemakaman, tetapi juga dapat digunakan untuk berbagai kegiatan produktif, termasuk pendidikan. Contohnya, Pesantren Modern Gontor di Indonesia menggunakan wakaf untuk mendukung operasionalnya. Aset wakaf dalam bentuk uang juga dapat digunakan untuk memberikan beasiswa kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pusat Antar Universitas (PAU) Wakaf yang didirikan oleh Badan Wakaf Indonesia berperan penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang wakaf dan manfaatnya dalam pendidikan. Mahasiswa diharapkan dapat menjadi agen perubahan dalam memberikan edukasi tentang wakaf kepada masyarakat. Dengan dukungan penuh dari masyarakat, wakaf dapat menjadi solusi yang berkelanjutan dalam mendukung pendidikan di Indonesia. Secara keseluruhan, wakaf sebagai salah satu bentuk filantropi Islam memiliki potensi yang besar untuk memberikan manfaat yang berkelanjutan dalam pendidikan.