
Sejak 1 Januari 2026, Indonesia resmi memegang keketuaan forum kerja sama ekonomi delapan negara berkembang atau Developing 8 (D-8). Masa kepemimpinan ini diawali dengan persiapan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-12 yang direncanakan berlangsung pada April 2026.
Dalam periode keketuaan tersebut, Indonesia menempatkan fokus utama pada penguatan solidaritas serta peningkatan kolaborasi antarnegara di kawasan Global South. Menurut ekonom Center for Sharia Economic Development (CSED) Indef, Prof. Nur Hidayah, langkah pemerintah menjadikan pengembangan ekonomi syariah sebagai salah satu target strategis selama memimpin D-8 merupakan kebijakan yang tepat.
Ia menilai hal itu sangat relevan mengingat sebagian besar negara anggota D-8 memiliki mayoritas penduduk Muslim. Kondisi tersebut membuka peluang besar bagi Indonesia untuk memperluas jangkauan pasar produk halal. “Ini momentum penting bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor produk halal ke negara-negara anggota D-8,” ujarnya dalam wawancara dengan RRI Pro 3 pada Sabtu (3/1/2026).
Indonesia dinilai telah memiliki berbagai produk unggulan yang berpotensi menembus pasar internasional, seperti produk fesyen Muslim, kosmetik halal, serta makanan dan minuman. Namun Nur menekankan bahwa pemerintah perlu mempersiapkan industri halal nasional agar mampu memenuhi standar dan spesifikasi ekspor yang berbeda di tiap negara tujuan.
Perbedaan regulasi, terutama terkait kualitas barang, harus menjadi perhatian utama produsen dalam negeri. Ia juga mengingatkan bahwa mayoritas pelaku industri halal Indonesia berasal dari sektor UMKM. Karena itu, mereka memerlukan pendampingan intensif, baik dalam peningkatan mutu produk, pemenuhan sertifikasi, maupun pemahaman prosedur ekspor.
Selain dukungan teknis, Nur menambahkan bahwa kemudahan akses permodalan juga sangat dibutuhkan oleh UMKM produsen halal. Bantuan pembiayaan yang lebih fleksibel akan membantu mereka meningkatkan kapasitas produksi sehingga lebih siap bersaing di pasar global.
Hal senada disampaikan oleh Direktur Sosial Budaya dan Kemitraan Strategis Kementerian Luar Negeri RI, Ary Aprianto. Ia menegaskan bahwa potensi ekonomi syariah dari negara-negara anggota D-8 menjadi salah satu sasaran penting Indonesia. “Negara anggota D-8 memiliki peran ekonomi yang strategis, termasuk dalam kerangka Organisasi Kerjasama Islam (OKI),” jelasnya.
Menjelang KTT D-8 yang akan digelar di Jakarta pada 15 April 2026, pemerintah berencana menyelenggarakan berbagai kegiatan pendukung guna membahas langkah konkret memaksimalkan potensi produk halal Indonesia. Di samping agenda ekonomi, Indonesia juga menargetkan reformasi internal agar D-8 dapat tampil lebih berpengaruh dan memiliki posisi yang lebih kuat di tingkat internasional.
Ary mengakui bahwa selama ini gaung D-8 masih kalah dibanding organisasi global lain seperti G20 maupun BRICS. Oleh karena itu, Indonesia ingin mendorong forum ini agar memiliki suara yang lebih diperhitungkan dunia. Salah satu isu yang akan diangkat adalah konflik Gaza, sehingga D-8 dapat berperan aktif dalam menyuarakan kepentingan kemanusiaan dan perdamaian global.
Secara umum terdapat lima prioritas utama dalam keketuaan Indonesia di D-8, yaitu integrasi ekonomi dan perdagangan, pengembangan ekonomi halal, ekonomi biru, transisi hijau, konektivitas dan transformasi digital, serta pembaruan organisasi.
Forum D-8 sendiri merupakan kerja sama ekonomi delapan negara berkembang—Indonesia, Malaysia, Iran, Mesir, Turki, Pakistan, Bangladesh, Nigeria, Azerbaijan, dan Azerbaijan—yang telah berdiri sejak 1997. Dengan keketuaan ini, Indonesia memiliki peluang strategis untuk semakin mengokohkan peran ekonomi syariah nasional di tengah komunitas negara Muslim dunia.


