
Tim Humas Kementerian Agama mengikuti kegiatan Training of Trainer (ToT) Ekonomi dan Keuangan Syariah untuk jurnalis se-Jabodetabek Tahun 2025 yang dilaksanakan di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta pada Sabtu (15/11/2025).
Keterlibatan Humas Kemenag dalam pelatihan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas komunikasi publik Kementerian Agama, terutama dalam menyampaikan isu-isu strategis terkait ekonomi syariah, penguatan masyarakat, serta ketahanan keluarga. Materi ekonomi syariah dianggap relevan untuk mendukung program layanan KUA sebagai pusat pembinaan keluarga.
Kementerian Agama saat ini terus berupaya menekan angka perceraian dengan mewajibkan calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin). Salah satu materi penting yang perlu dimasukkan adalah literasi ekonomi dan keuangan syariah, agar pasangan muda tidak terjebak pinjaman online dan masalah finansial lainnya setelah menikah.
Data dari Direktorat Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung menunjukkan bahwa pada periode 2020–2024 terdapat 604.463 kasus perceraian pada usia pernikahan di bawah lima tahun, dan 583.130 kasus pada usia lima hingga sepuluh tahun. Menurut BPS (2023), lima penyebab utama perceraian adalah pertengkaran yang berkelanjutan, masalah ekonomi, meninggalkan pasangan, kekerasan dalam rumah tangga, serta kebiasaan mabuk.
Angka ini memperlihatkan bahwa persoalan ekonomi memberi pengaruh besar terhadap rentannya rumah tangga, khususnya pada pasangan yang belum memiliki kemampuan pengelolaan keuangan yang baik.
Hal serupa disampaikan oleh Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Imam Hartono, dalam ToT Ekonomi dan Keuangan Syariah bagi jurnalis se-Jabodetabek di Jakarta.
Menurutnya, banyak keluarga muda terjerat pinjol bukan semata karena tidak bisa mengatur keuangan, tetapi karena kurang memahami risiko, perencanaan finansial, serta tidak mengenal instrumen keuangan syariah yang lebih aman. Karena itu, literasi ekonomi syariah perlu diberikan sejak sebelum pernikahan melalui bimbingan perkawinan.
Imam juga menegaskan bahwa ekonomi syariah menawarkan pilihan keuangan yang lebih transparan, berkeadilan, dan aman seperti tabungan syariah, pembiayaan mikro syariah, serta akad-akad yang meminimalkan risiko moral hazard.
Jika calon keluarga memahami prinsip syariah seperti kejelasan akad, larangan riba, manajemen risiko, dan prinsip keadilan, maka mereka akan lebih siap membangun rumah tangga yang sehat secara ekonomi.
Upaya peningkatan literasi ekonomi dalam bimwin sejalan dengan Asta Protas Kementerian Agama, terutama program pemberdayaan pesantren, penguatan ekonomi umat, dan pengembangan layanan keagamaan. Sebagai ujung tombak layanan keluarga, KUA memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi finansial kepada calon pengantin. Penambahan modul literasi ekonomi syariah dalam bimwin dinilai akan memberikan dampak signifikan bagi ketahanan keluarga di Indonesia.


