Ujian via Dana Syariah Indonesia

Kasus yang menimpa platform Dana Syariah Indonesia (DSI) kembali menjadi perhatian publik Indonesia pada awal 2026. Mandeknya pembayaran imbal hasil yang dijanjikan memicu munculnya berbagai keluhan dari para investor. Upaya mediasi berjalan, tetapi dinilai lambat sehingga istilah “syariah” ikut terseret ke dalam gelombang kecurigaan dan kekhawatiran masyarakat.

Permasalahan ini tidak semata berkaitan dengan keterlambatan pembayaran keuntungan, melainkan menjadi tantangan serius bagi tingkat literasi keuangan syariah dan kualitas tata kelola industri keuangan syariah. Ketika sebuah layanan menggunakan label syariah tanpa disertai sistem pengelolaan yang transparan dan profesional, maka kepercayaan publik dapat goyah hanya karena satu kasus. Dampak seperti ini tentu sangat berbahaya bagi perkembangan sektor keuangan berbasis syariah.

Dalam beberapa waktu terakhir, forum-forum digital dipenuhi keluhan pemodal yang mengalami kesulitan menarik kembali dana pokok maupun imbal hasilnya. Pada awal berdirinya, DSI hadir sebagai platform urun dana yang memfasilitasi kerja sama antara pemilik modal dengan proyek properti berbasis akad syariah. Skema ini sejatinya merupakan inovasi menarik yang sejalan dengan semangat ekonomi kolaboratif, yakni berbagi risiko dan berbagi keuntungan sebagaimana dianjurkan dalam prinsip syariah.

Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah proyek properti mengalami keterlambatan, pasar properti melemah, dan efektivitas penagihan menurun. Kondisi tersebut berdampak pada tersendatnya mekanisme bagi hasil. Sebagian investor mulai panik, sementara lainnya merasa tidak layak disalahkan karena sejak awal telah menaruh kepercayaan pada nama “syariah” yang disematkan oleh platform tersebut.

Pada titik inilah pentingnya penegasan kepada masyarakat bahwa DSI bukanlah bank syariah. Platform seperti DSI memiliki karakteristik dan mekanisme yang berbeda dengan lembaga perbankan. Bank syariah—misalnya Bank Muamalat, BSI, maupun lembaga keuangan mikro syariah—beroperasi di bawah pengawasan ketat OJK, memiliki manajemen risiko yang terukur, perlindungan konsumen, serta tata kelola yang mengedepankan prinsip kehati-hatian. Penyaluran dana oleh bank selalu melalui analisis kelayakan, jaminan yang memadai, dan prosedur mitigasi yang ketat. Dana nasabah dijaga dengan struktur permodalan yang kuat dan disiplin regulasi.

Sebaliknya, DSI merupakan platform investasi berbasis proyek. Investor menanggung risiko yang lebih tinggi karena dana mereka ditempatkan langsung pada proyek properti tertentu. Apabila proyek tersebut gagal atau berjalan lambat, maka keuntungan dapat tertunda. Tidak terdapat perlindungan dari LPS ataupun penjaminan nilai pokok sebagaimana di perbankan. Oleh karena itu, anggapan bahwa investasi syariah pasti aman merupakan penyederhanaan yang keliru dan dapat menimbulkan mispersepsi serius.

Masalah tata kelola yang muncul tampaknya cukup kompleks. Beberapa indikasi yang disorot antara lain kurangnya transparansi dalam proses penilaian proyek (due diligence), minimnya komunikasi terkait risiko sejak awal sehingga investor menganggap imbal hasil bersifat tetap, serta pengelolaan cashflow yang diduga belum mengantisipasi skenario terburuk. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa dan penanganan keterlambatan pembayaran dinilai belum optimal. Padahal transparansi merupakan elemen fundamental dalam praktik keuangan syariah, yang dalam kasus ini justru menjadi celah utama kritik publik.

Meski demikian, penilaian terhadap DSI juga perlu dilakukan secara objektif. Platform tersebut telah mengupayakan beberapa langkah penyelesaian, seperti menawarkan restrukturisasi investasi, opsi pengalihan proyek, mediasi dengan investor, hingga penyusunan ulang skema pembayaran. Prosesnya memang tidak cepat, tetapi harus dipahami bahwa penyelesaian investasi berbasis proyek properti tidak dapat disamakan dengan mekanisme pencairan dana pada produk keuangan lain. Masyarakat dan investor memerlukan informasi yang menyeluruh agar tidak terjebak pada penghakiman yang bersifat emosional dan terburu-buru.