
Menjelang Idulfitri, tradisi menukar uang pecahan baru sering kali terjebak dalam praktik Riba Fadhl. Hal ini terjadi jika ada selisih nilai dalam penukaran uang yang sejenis (Rupiah ke Rupiah).
⚠️ Mengapa Dianggap Riba?
Dalam Islam (HR. Muslim No. 1584), pertukaran barang sejenis seperti uang wajib memenuhi dua syarat:
1. Nominal harus sama (Contoh: Tukar Rp1 juta, wajib dapat Rp1 juta).
2. Tunai & Seketika (Tidak boleh ditunda).
Praktik Haram: Mengambil untung dengan memotong nominal (misal: tukar Rp100rb hanya dapat Rp90rb) atau meminta biaya tambahan di luar nominal yang ditukar. Hal ini dianggap riba karena ada ketidakseimbangan nilai.
⛔ Dampak Negatif
1. Hilangnya Berkah: Harta yang bercampur riba tidak membawa ketenangan.
2. Dosa Besar: Riba termasuk dosa besar yang sangat dilarang dalam syariat.
3. Risiko Ekonomi: Transaksi di pinggir jalan rawan uang palsu dan merusak tatanan ekonomi.
✅ Solusi Halal Tukar Uang
1. Gunakan Layanan Resmi: Tukar di Bank Indonesia (BI) melalui pintar.bi.go.id atau bank syariah yang menjamin nominal tetap utuh (gratis).
2. Tukar Antar Teman: Saling tukar pecahan dengan kerabat tanpa ada pengurangan nilai.
3. Manfaatkan Teknologi: Kirim THR via transfer bank atau e-wallet syariah agar lebih aman dan praktis.
4. Akad Jasa Kirim (Jasa, bukan Tukar): Jika menyuruh orang lain, berikan upah jasa/transportasi secara terpisah, sementara nominal uang yang ditukar tetap sama persis.
Kesimpulan
Niat baik berbagi THR jangan sampai ternoda oleh cara perolehan yang haram. Pastikan setiap Rupiah yang Anda tukar memiliki nilai yang sama untuk menjaga keberkahan hari raya.



2 komentar
Muhamad Setia Aziz Rifangi, Monday, 2 Mar 2026
Kalau menurut pandangan saya selagi itu bukan uang palsu tidak apa-apa yang penting potongan 100k bukan untuk membayar pertukaran tetapi untuk memberikan rasa terima kasih karna mau menukarkan uang nya,karna melalui layanan resmi Pun akan dikenai tarif,justru dengan menggunakan agen atau oknum yang bisa bertanggung jawab bisa membuka peluang untuk perputaran ekonomi masyarakat.
Tapi pernyataan saya di atas juga tidak serta merta kontra dengan layanan resmi agar supaya menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan resmi,pendapat saya hanya menghimbau masyarakat agar cermat dan teliti untuk menilai suatu perkara,pendapat saya , saya ambil dari kitab inganah At-tholibin juz 3,halaman 53 percetakan “karya putra” Semarang karya sayid muhamad syatho ad-dimyati sarah fathul mu’in karya saikh zainudin al-malibari (فصل فى القرض و الرهن).
(قوله ففاسد)قال ع ش ومعلوم……اه.الخ
Bahwa beliau menukil pendapat-nya imam Abu Dhiya ‘Ali bin Ali Asy-Syibramalisi (ع ش)”bahwa sesuatu yang rusak itu jika sekiranya syarat tersebut jatuh didalam aqad,walaupun kedua belah pihak saling setuju atas kesepakatan tersebut,dan jika tidak jatuh didalam akad maka tidak rusak.” Bisa di pahami bahwa syarat yang dimaksud di pernyataan diatas adalah syarat yang memaksudkan tambahan atapun potongan seperti kasus di atas yang bisa menyebabkan riba.
admin, Monday, 11 May 2026
dalam praktik yang banyak terjadi di pinggir jalan menjelang lebaran, saya tidak setuju
kecuali apabila biaya dibayarkan sebelum atau setelah penukaran, saya setuju
intinya, perlu ada perbaikan mekanisme