
Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat pengembangan tokenisasi aset riil, mulai dari emas, properti, hingga surat berharga, sebagai upaya membangun ekosistem aset digital yang lebih sejalan dengan prinsip syariah. Langkah ini dilakukan sambil menunggu pembaruan fatwa mengenai investasi aset kripto di Indonesia yang saat ini masih dalam proses kajian oleh sejumlah otoritas keagamaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa kecukupan pasokan aset yang memiliki dasar nilai nyata menjadi syarat mendasar. Menurutnya, aset nasional yang memiliki underlying riil dan sesuai dengan prinsip syariah perlu diperkuat fondasinya terlebih dahulu sebelum pengembangan dilakukan secara lebih luas.
Hasan menyampaikan bahwa beberapa model bisnis berbasis aset riil telah melalui tahap uji coba di regulatory sandbox OJK. Beberapa di antaranya meliputi tokenisasi komoditas seperti emas, skema kepemilikan properti, serta instrumen yang berbasis surat berharga. Model-model tersebut dinilai memiliki nilai substantif karena didukung oleh aset nyata, bukan sekadar representasi digital yang tidak memiliki dasar nilai yang jelas.
Menurutnya, keberadaan aset dasar yang konkret merupakan salah satu unsur penting yang memiliki keterkaitan dengan prinsip utama dalam sistem keuangan syariah.
Terkait kemungkinan revisi fatwa yang tengah dibahas oleh organisasi Islam, OJK menyatakan dukungan terbuka. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pedoman normatif bagi pelaku industri, terutama di tengah meningkatnya adopsi dan pertumbuhan pengguna aset kripto di Indonesia.
Hasan juga mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai pembaruan fatwa telah dijadwalkan secara khusus dalam forum Komite Pengembangan Keuangan Syariah. Pembahasan tersebut tidak hanya mencakup aspek investasi, tetapi juga praktik operasional dalam industri aset kripto nasional. Dengan demikian, diskusi yang berlangsung tidak hanya bersifat teknis, melainkan juga menyentuh dimensi konseptual dan prinsipil.
Pada saat yang sama, OJK bersama Asosiasi Fintech Syariah Indonesia telah mengirimkan surat kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia untuk membuka ruang dialog resmi. Proses tersebut dilakukan secara bertahap, dimulai dari penyamaan persepsi dan penguatan kapasitas, kemudian dilanjutkan ke pembahasan substansi hingga tahap pengajuan pembaruan fatwa.
Sejalan dengan proses tersebut, OJK juga tengah menata kerangka regulasi di sektor aset keuangan digital dan kripto. Pada tahun ini, otoritas berencana menerbitkan sejumlah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berfokus pada penguatan tata kelola, pengelolaan risiko perdagangan aset digital, pengaturan produk dan aktivitas usaha, serta mekanisme penawaran aset yang telah ditokenisasi.
Hasan menegaskan bahwa meskipun regulasi-regulasi tersebut belum secara khusus mengatur aspek syariah, karakter tokenisasi yang berbasis pada aset riil memiliki keterkaitan yang cukup kuat dengan prinsip keadilan ekonomi dalam Islam. Dengan demikian, terdapat ruang yang cukup terbuka bagi penerapan nilai-nilai syariah dalam ekosistem aset digital.
Dalam kerangka yang lebih luas, ia menambahkan bahwa OJK telah ditetapkan sebagai otoritas resmi pengawas aset keuangan digital sebagaimana amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kehadiran regulator dipandang sangat penting untuk memastikan kepatuhan, akuntabilitas, serta integritas praktik industri, termasuk dari sudut pandang prinsip-prinsip syariah.


