
Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan prinsip syariah dalam keuangan, perbankan syariah di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang pesat. Salah satu produk pembiayaan unggulan yang banyak diminati adalah murabahah, yaitu skema pembiayaan berbasis jual beli yang bebas dari riba, sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000.
Laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2025 menunjukkan bahwa murabahah masih mendominasi portofolio pembiayaan syariah nasional. Hal ini tak lepas dari kemudahan penerapannya dan kesesuaiannya untuk berbagai keperluan, mulai dari kebutuhan konsumtif seperti rumah dan kendaraan hingga kebutuhan produktif seperti modal usaha.
Pengertian dan Prinsip Murabahah
Secara etimologis, murabahah berasal dari kata “ribh” yang berarti keuntungan. Dalam konteks keuangan syariah, murabahah merujuk pada akad jual beli di mana harga pokok barang dan margin keuntungan disepakati di awal antara bank (sebagai penjual) dan nasabah (sebagai pembeli).
Ciri khas murabahah antara lain:
-
Keterbukaan harga: Bank wajib menyampaikan harga perolehan barang dan margin keuntungan.
-
Persetujuan bersama: Keuntungan ditentukan dan disetujui sejak awal.
-
Kepemilikan barang: Bank harus benar-benar memiliki barang sebelum dijual ke nasabah.
-
Opsi pembayaran: Dapat dibayar tunai atau dicicil sesuai kesepakatan.
Tahapan Pembiayaan Murabahah
Proses pembiayaan melalui murabahah terdiri dari beberapa langkah utama:
-
Pengajuan oleh nasabah: Nasabah mengajukan pembiayaan untuk barang tertentu.
-
Pembelian oleh bank: Bank membeli barang dari pihak ketiga sesuai permintaan nasabah.
-
Penjualan kepada nasabah: Bank menjual kembali barang tersebut dengan menambahkan margin keuntungan yang telah disepakati.
-
Pembayaran angsuran: Nasabah melunasi pembiayaan dalam bentuk cicilan sesuai kesepakatan.
Yang membedakan murabahah dari kredit konvensional adalah pendekatannya yang berbasis transaksi riil, bukan pinjaman uang, dan keuntungan bank berasal dari margin, bukan bunga.
Keunggulan Murabahah
Murabahah menawarkan sejumlah kelebihan dibandingkan dengan pembiayaan berbasis bunga, antara lain:
-
Bebas riba: Karena menggunakan prinsip jual beli, bukan sistem bunga.
-
Biaya yang pasti: Nasabah mengetahui total pembayaran sejak awal.
-
Risiko yang lebih stabil: Tidak terpengaruh oleh fluktuasi suku bunga.
-
Kepatuhan syariah: Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
-
Fleksibilitas penggunaan: Cocok untuk pembiayaan konsumtif maupun produktif.
-
Transparansi: Semua komponen biaya dijelaskan secara terbuka.
Tantangan dan Peluang
Meski banyak manfaat, murabahah juga menghadapi tantangan, seperti kurangnya pemahaman masyarakat dan proses administrasi yang lebih kompleks dibanding kredit konvensional. Namun, dengan peningkatan literasi keuangan dan inovasi produk syariah, potensi murabahah sebagai solusi keuangan halal kian terbuka lebar.
Penutup
Murabahah hadir sebagai jawaban atas kebutuhan pembiayaan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dengan struktur yang transparan dan bebas dari praktik riba, sistem ini tidak hanya memberikan kepastian dan keamanan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem keuangan yang adil dan berkelanjutan bagi umat Muslim.