OJK Tegaskan Komitmen Dalam Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen mendukung pengembangan dan penguatan industri perbankan syariah nasional, dengan tujuan meningkatkan ketahanan, daya saing, serta kontribusinya terhadap pembangunan sosial dan ekonomi negara.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam acara puncak Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 di Banda Aceh, menyampaikan bahwa sektor perbankan syariah didorong untuk memperkuat karakteristiknya guna memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat. Upaya ini sejalan dengan konsep transformasi yang diusung dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.

“Kami akan terus memantau transformasi perbankan syariah agar dapat berkembang dari perbankan yang hanya menjadi alternatif bank konvensional (Shari’ah-compliant Banking) menuju perbankan syariah yang memiliki model bisnis unik serta mampu memberikan dampak sosial-ekonomi (Shari’ah-based Banking),” ujar Dian dalam pernyataan resminya pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Untuk mendukung agenda pemerintah dalam membangun ekonomi dan keuangan syariah, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, perbankan syariah diharapkan memiliki peran yang semakin signifikan.

Berdasarkan data OJK, kondisi perbankan syariah saat ini menunjukkan stabilitas dan pertumbuhan yang positif. Aset, pembiayaan, dan dana pihak ketiga (DPK) terus mengalami pertumbuhan dua digit. Hingga Agustus 2024, total aset perbankan syariah meningkat 10,37 persen dibanding tahun sebelumnya (year on year/yoy), mencapai Rp902,39 triliun. Pembiayaan mengalami peningkatan 11,65 persen yoy menjadi Rp620,33 triliun, sementara DPK tumbuh 11,42 persen yoy hingga mencapai Rp705,18 triliun.

Selain itu, ketahanan perbankan syariah tetap kuat, terlihat dari rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) yang stabil di angka 25,6 persen. Hal ini didukung oleh kualitas pembiayaan yang tetap baik dan profitabilitas yang stabil.

Dian juga menjelaskan bahwa pada jangka pendek, khususnya untuk periode 2024-2025, OJK akan memfokuskan pengembangan perbankan syariah pada lima area utama, yaitu: konsolidasi bank syariah, pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah, penyusunan pedoman serta pengembangan keunikan produk, penguatan peran perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi syariah, serta peningkatan kontribusi bank syariah dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).