Memasyarakatkan Ekonomi Syariah dan Mensyariahkan Ekonomi Masyarakat

 

 

 

Mendorong penyebaran Ekonomi Syariah dan penanaman nilai-nilai Syariah dalam kehidupan ekonomi masyarakat merupakan upaya yang penting dalam memajukan ekonomi Indonesia. Ekonomi Syariah, dengan prinsip keadilan yang diusungnya, menjanjikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia dapat dilihat dari beberapa hal berikut:

 

1. Berdirinya berbagai Lembaga Keuangan Syariah (LKS) seperti Bank Syariah, Pegadaian Syariah, Koperasi Syariah, dan lain-lain.

2. Banyaknya perguruan tinggi yang membuka program studi terkait, seperti Ekonomi Syariah, Hukum Ekonomi Syariah, dan Perbankan Syariah, serta adanya kampus-kampus yang fokus pada kajian Ekonomi Syariah seperti IAI Tazkia, STEI SEBI, STAI Tanbihul Ghofilin Banjarnegara dan lainnya.

3. Mudahnya akses terhadap literatur Ekonomi Syariah yang semakin banyak hadir di masyarakat.

4. Munculnya perusahaan konsultan Ekonomi dan Bisnis Syariah yang memberikan layanan seperti Karim Business Consulting, al Iqthisad Consulting, dan lainnya.

5. Adanya organisasi pergerakan Ekonomi Syariah seperti Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), dan lain-lain.

6. Terbitnya berbagai peraturan hukum terkait Ekonomi Syariah, seperti Undang-undang Peradilan Agama, Undang-undang Wakaf, dan lain-lain.

 

Dalam menjalankan perjuangan untuk mengaktualisasikan Ekonomi Syariah di Indonesia, penting untuk memasyarakatkan dan mensyariahkan ekonomi masyarakat secara bersama-sama. Setiap pihak harus saling mendukung dalam sosialisasi, edukasi, dan penyediaan solusi untuk meningkatkan pemahaman tentang Ekonomi dan Keuangan Syariah di masyarakat. Kerja sama antara akademisi, praktisi, politisi, dan regulator sangatlah penting dalam hal ini. Akademisi dapat melakukan penelitian dan kajian tentang konsep Ekonomi Syariah, praktisi dapat menguji pelaksanaannya, politisi dapat memberikan keputusan politik yang mendukung pengembangan Ekonomi Syariah, dan regulator dapat memberikan landasan hukum yang mendukung perkembangannya. Dengan kerja sama yang sinergis, diharapkan Ekonomi Syariah dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.